Wawasan tentang Hak dan Kewajiban

    I.            PENDAHULUAN
        Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang tampak hanyalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Rakyat merupakan salah satu unsur negara yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk dari negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peran, hak, dan kewajiban yang memiliki sifat timbal balik.
         Pemahaman yang baik mengenai hubungan antara warga negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.[1]Dan, pada akhirnya akan tercipta hubungan yang harmonis antara warga negara dengan negara serta akan mendukung kelangsungan hidup bernegara.
  II.            RUMUSAN MASALAH
             Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa hal yang kiranya amat penting khususnya berkenaan dengan wawasan tentang hak dan kewajiban kewarganegaraan, diantara pokok-pokok permasalahan tersebut yaitu :
a)      Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban itu?
b)      Apa yang dinamakan warga negara dan kewarganegaraan itu?
c)      Bagaimanakah kedudukan warga negara yang semestinya?
d)      Apa saja hak dan kewajiban sebagai seorang WNI? 

III.            PEMBAHASAN
A.     Pengertian Hak dan Kewajiban
                        Secara definitif ”hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat martabatnya.Hak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: a) pemilik hak; b) ruang lingkup penerapan hak; c) pihak yang bersedia dalam penerapan hak (James W. Nickel, 1996). Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak.
                        Dalam teori McCloskey dinyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati, atau sudah dilakukan. Sedangkan dalam teori JoelFeinberg dinyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak bila disertai dengan pelaksanaan kewajiban). Dengan demikian keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak bila disertai dengan pelaksanaan kewajiban. Hal itu berarti antara hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam perwujudannya. Karena itu ketika seseorang menuntut hak juga harus melakukan kewajiban.[2]
B.     Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
1.      Warga Negara
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara.[3]
Penduduk suatu negara dapat dibagi atas warga negara dan bukan warga negara. Dalam hubungan dengan negara yang didiaminya, keduanya sangat berbeda, yakni:[4]
a.       Setiap warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, walaupun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
b.      Penduduk yang bukan warga negara (orang asing) hubungannya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah negara tersebut.
2.      Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Berdasarkan penjelasan dari pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Pengertian kewaganegaraan dibedakan menjadi dua,yaitu:
a.       Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan Sosiologis.
1.      Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan,dll.
2.      Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan sejarah,dan ikatan tanah air.
b.      Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materiil.
1.      Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2.      Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warganegara.
C.     Kedudukan Warga Negara dalam Negara
Sebagai anggota dari negara, warganegara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan antara warganegara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Dengan istilah sebagai warganegara, ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya. Hubungan dan kedudukan warganegara ini bersifat khusus, sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya.
1.      Penentuan Warga Negara
Berdasarkan Konvensi Den Haag Tahun 1930 pasal 1 menyatakan bahwa penentuan kewarganegaraan merupakan hak mutlak dari negara yang bersangkutan. Namun demikian, hak mutlak ini dibatasi oleh apa yang disebut general principles, yakni:
a.       Tidak boleh bertentangan dengan konvensi-konvensi internasional.
b.      Tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan internasional.
c.       Tidak boleh bertentangan dengan perinsip-perinsip hukum umum yang secara internasional diterapkan dalam hal penentuan kewarganegaraan.
Berdasarkan ketentuan itu setiap negara mempunyai kebebasan untuk membentuk ketentuan mengenai kewarganegaraannya. Hal inilah yang menyebabkan dalam penentuan status kewarganegaraan dikenal dengan asas ius soli dan ius sanguinis.
a.       Asas ius sanguinis
(Ius = hukum atau dalil, Sanguis = darah).
Asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian atau keturunan orang yang bersangkutan.
b.      Asas ius soli
(Ius = hukum atau dalil, Soli /solum = negeri atau tanah).
Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Selain itu, penentuan pewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
a.       Asas persamaan hukum berdasarkan pandangan bahwa suami dan istri adalah ikatan yang tidak terpecah termasuk dalam status kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.      Asas persamaan derajat berasumsi bahwa perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraannya.
     Setiap negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai asas yang dianut negara tersebut. Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda pada setiap negara dapat menciptakan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Hal demikian menimbulkan dua kemungkinan :[5]
a.       Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
b.      Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus ( kewarganegaraan rangkap atau dwi kewarganegaraan ).
2.      Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD ’45 sebagai berikut :
a.       Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.       Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal di atas, dapat diketahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a.       Orang-orang bangsa Indonesia asli;
b.      Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warganegara.
Sedangkan orang-orang kebangsaan lain seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada NKRI. Orang-orang ini dapat menjadi warga negara Indonesia dengan cara naturalisasi atau pewarganegaraan.[6]
D.     Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Wujud Hubungan Warga dengan Negara
Di Indonesia hubungan antara warga negara dengan negara telah diatur dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara Indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya.
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara sering disebut dengan HAM (Hak Asasi Manusia). Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :[7]
a.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi : ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Pasal ini menunjukan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
b.      Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi : ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.       Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu: ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
d.      Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yaitu: ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan dan kepercayaannya itu”.
E.     ANALISIS
Ada dua pasal yang mengatur perlindungan terhadap warga negara dan perlindungan terhadap penduduk. Kedua pasal tersebut yaitu:
1.      Pasal 27 UUD 1994 :
a.       Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Sehubungan dengan pasal di atas, setiap warganegara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sedang bagi orang asing yang berkehendak untuk turut bekerja di Negara kita dengan jalan menanamkan modalnya, bidang pekerjaan bagi mereka dibatasi dan ditentukan oleh negara.
2.      Pasal 29 UUD 1945
a.       Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
c.       Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Disini terasa adanya perlindungan umum terhadap semua penduduk (warga negara ataupun orang asing) yang sama dalam menjalankan ibadahnya.
F.      KESIMPULAN
    Seorang warga Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan kabupaten atau provinsi (khusus DKI Jakarta), tempat ia terdaftar sebagai penduduk atau warga.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

   
                          DAFTAR PUSTAKA

PUSLIT Syarif Hidayatullah, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi           
        HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta : IAIN JAKARTA PRESS, 
        2000.
TIM ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia,dan Masyarakat  
        Madani,Jakarta: Prenada Media, 2005.
TIM MGMP kewarganegaraan SMA kota Semarang, Belajar Efektif              
        Pendidikan Kewarganegaraan SMA, Semarang: Yudhistira, 2007.
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: PT Bumi      
        Aksara,2007.
        _yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia



                [1] http://organisasi.org/pengertian macam dan jenis hak asasi manusia ham yang berlaku umum global pelajaran ilmu ppkn pmp Indonesia.
                [2] TIM ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia,dan Masyarakat Madani,(Jakarta: Prenada Media, 2005), .hlm. 199-200.
                [3] Winarno,Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2007). hlm. 47.
                [4] PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, (Jakarta: PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah, 2000). hlm. 59.
                [5] Tim MGMP kewarganegaraan SMA kota Semarang,Belajar Efektif Pendidikan Kewarganegaraan SMA,(Semarang:Yudistira,2007).hlm.21
                [6] Winarno, op.cit, hlm. 53.
                [7] http;//id.wikipedia.orang/wiki/Hak_Asasi_Manusia
Previous
Next Post »
Thanks for your comment